Ilustrasi
KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun di Kota Blitar.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan eksploitasi anak kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:
- Maling Ayam di Blitar yang Resahkan Warga Ditangkap, 7 Ekor Ayam dan Motor Diamankan Polsek Nglegok
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan laporan itu disampaikan oleh DK (42), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Pelapor merasa curiga karena anaknya berinisial HS (14) beberapa hari tidak pulang ke rumah.
“Korban masih pelajar berusia 14 tahun. Untuk kasusnya masih kami tangani, terlapor masih proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Samsul Anwar, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban yang telah beberapa hari meninggalkan rumah tiba-tiba pulang pada 23 April 2026.
Saat itu, orang tua korban memeriksa tas milik anaknya dan menemukan uang sebesar Rp500 ribu serta tiga batang rokok.
Temuan tersebut membuat keluarga korban merasa curiga.
Korban kemudian dimintai penjelasan terkait asal-usul uang yang dibawanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





